Cara Membuat Paspor

Bila Anda akan berpergian ke luar negeri tentunya Anda memerlukan dokumen tertentu untuk melewati petugas imigrasi di bandara. Dokumen tersebut adalah paspor.

Paspor berisi identitas dari pemiliknya yang meliputi nama, tempat tanggal lahir, foto, serta tanda tangan.

Paspor ini nantinya akan menjadi identitas pengenal di luar negeri. Simak syarat dan cara membuat paspor berikut ini:

Syarat Membuat Paspor

Sebelum Anda pergi ke kantor imigrasi untuk mengurus pembuatan paspor, sebaiknya Anda mengetahui serta mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat paspor.

Dokumen-dokumen ini wajib di bawa ke kantor imigrasi saat pembuatan paspor. Berikut adalah rincian dari persyaratan untuk membuat paspor:

1. Syarat Orang Dewasa

  • E-KTP asli dan fotocopy E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Akte lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Materai 6000

2. Syarat Anak yang Belum Memiliki E-KTP

  • E-KTP kedua orang tua
  • Kartu keluarga
  • Akte lahir anak
  • Akte nikah orang tua
  • Paspor orang tua
  • Materai 6000

3. Syarat Bagi yang Akan Pergi Umroh

  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Akte lahir/ijazah/surat nikah
  • Siapkan nama yang terdiri dari tiga kata (bisa menambahkan nama ayah dan nama kakek)
  • Materai 6000

Cara Membuat Paspor Online

Cara Membuat Paspor

Saat ini, untuk membuat paspor Anda perlu mengambil nomor antrian secara online. Setelah mendapatkan nomor antrian, baru kemudian Anda bisa ke kantor imigrasi terdekat untuk melakukan pembuatan paspor.

Tahapan cara membuat paspor online adalah:

1. Melalui website imigrasi

Ada beberapa pilihan untuk mendaftarkan diri Anda sebagai pembuat paspor. Pilihan yang pertama adalah dengan mengunjungi halaman website imigrasi di Layanan Antrian Imigrasi. Website imigrasi Indonesia disini

2. Melalui aplikasi di Android atau Iphone

Pilihan yang kedua untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor adalah dengan mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore untuk handphone Android dan unduh di Appstore untuk pemilik Iphone.

Langkah-langkah untuk mengambil antrian secara online adalah:

  • Download aplikasi Layanan Paspor Online atau masuk ke website Layanan Imigrasi.
  • Buka aplikasi atau buka website kemudian daftarkan diri Anda dengan cara membuat username dan password.
  • Isi data diri Anda sesuai dengan formulir yang ada di aplikasi atau lamanan website tersebut dimulai dari isian nama lengkap, NIK, nomor handphone, alamat email, dan alamat lengkap.
  • Setelah mengisi data diri tersebut pendaftaran akun Anda kemudian akan diverifikasi melalu email kemudian Anda dapat log in ke akun Anda.
  • Jika Anda telah berhasil log in, Anda pilih kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat dimana Anda tinggal.
  • Isi permohonan antrean paspor yang meliputi tanggal serta jam pembuatan paspor dan jumlah pemohon.
  • Jika sudah disetujui dan kuota harian kantor imigrasi masih memenuhi, maka Anda dapat mendatangi kantor imigrasi sesuai hari dan jam yang dipilih.
  • Kemudian datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa semua persyaratan.
✓ TRENDING :  Cara Crop Foto di Photoshop

Cara Membuat E-Paspor

E-paspor atau  paspor elektronik dan biasa juga disebut dengan paspor biometrik merupakan paspor yang memiliki chip biometrik pada bukunya. Biometri tersebut berisi sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.

Keuntungan pemilik E-passpor adalah free visa untuk liburan ke negara tertentu, lebih mudah mendapatkan persetujuan visa, serta data lebih lengkap dan akurat.

1. Syarat Pembuatan E-Passpor

  • E-KTP yang masih berlaku asli dan fotocopy. E-KTP dapat diganti dengan surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga asli dan fotocopy.
  • Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis .
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Paspor lama bila Anda telah memiliki paspor biasa.

2. Berikut langkah-langkah cara membuat E-passpor

  • Daftar di website layanan antrian imigrasi atau download aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore atau Appstore.
  • Tunggu verifikasi pada email Anda.
  • Setelah terverifikasi masuk ke akun Anda.
  • Pilih kantor imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi.
  • Pilih tanggal dan jam yang Anda inginkan.
  • Kemudian datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan.
  • Tunjukan form antrean, kemudian petugas akan memberikan map kuning.
  • Isilah form yang tersedia.
  • Berikan map ke petugas.
  • Anda akan diberi nomor antrean untuk wawancara dan foto.
  • Terakhir, Anda akan diberikan Tanda Terima Permohonan Paspor
  • Lakukan pembayaran di Bank
  • Ambil paspor sesuai jadwal pengambilan yang telah ditentukan.

Keuntungan Memiliki E-paspor

Ada beberapa keuntungan yang dimiliki oleh pemegang e-paspor,diantaranya adalah:

Baca Juga : Cara Download Lagu

1. Lebih mudah untuk mendapatkan visa

Untuk mengunjungi negara yang memerlukan visa, tentu saja Anda harus mengajukan visa. Pengajuan visa ini tidak semuanya disetujui.

Jika Anda memiliki e-paspor visa Anda akan lebih besar kemungkinannya untuk disetujui. Hal tersebut dikarenakan data yang ada pada e-paspor sangat akurat dan valid sehingga mudah untuk diverifikasi.

2. Bebas Visa ke Jepang

Keuntungan lainnya adalah Anda bisa memasuki negara Jepang tanpa memerlukan visa. Bebas visa ini berlaku untuk 15 hari.

Cara di atas merupakan cara pembuatan paspor baik paspor online maupun e-paspor serta persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor tersebut.

Semoga uraian tersebut bermanfaat bagi Anda yang akan membuat paspor maupun e-paspor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *